Masih bingung urus Akta Pendirian Perusahaan ? berikut langkah-langkahnya
Pengantar
Anda sedang berniat ingin mendirikan perusahaan ? Tentu Anda akan sangat butuh informasi terkait izin atau akta pendirian perusahaan.
Maka dari itu Anda sebagai pebisnis wajib mencari tahu apa saja hal-hal yang penting terkait akta pendirian perusahaan.
Mari, kenali informasi lengkapnya dalam artikel berikut.
Pengertian Akta Pendirian
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang di sahkan oleh notaris untuk mendirikan sebuah perusahaan atau badan usaha, berlaku untuk perusahaan seperti CV dan PT.
Akta pendirian perusahaan ini perlu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya memperoleh status badan hukum. Sehingga, akta perusahaan itu bisa digunakan untuk melakukan kegiatan transaksi dengan lembaga pemerintah maupun dengan lembaga swasta skala besar yang memiliki badan hukum yang sah.
Dasar Hukum Akta Pendirian
Sesuai dengan Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasal 7 yang menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Dan untuk pembagian saham dan keuntungan yang didapat dijelaskan dalam Akta Pendirian Usaha sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 di Pasal 48 ayat (2)
Dijelaskan juga di pasal 8 ayat (2) dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dimana keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tangal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan;
2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham;
Fungsi Akta Pendirian
Untuk kemajuan perusahaan kedepannya, Akta pendirian perusahaan ini memiliki sederet fungsi yang baik.
Kenapa perusahaan Anda harus memiliki akta perusahaan, berikut penjelasannya:
1. Memberikan kejelasan status kepemilikan suatu badan usaha
2. Sebagai syarat untuk membuat perizinan lainya seperti NPWP dan NIB
3. Memberikan kesempatan bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya dengan bekerja sama dengan perusahaan lainnya
4. Mempermudah perusahaan untuk mendapat bantuan dari lembaga lainnya jika diperlukan
5. Sebagai perlindungan hukum bagi perusahaan jika ada masalah dikemudian hari.
Syarat Membuat Akta Pendirian
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada saat proses pengurusan pembuatan akta pendirian, diantara nya :
• Nama dan tempat kedudukan usaha.
• Alamat perusahaan.
• Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
• Jangka waktu berdirinya perusahaan.
• Anggaran dasar perusahaan, melampirkan modal dasar dan modal disetor.
• Nilai nominal dan jumlah saham.
• Data diri para pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham yakni KTP, KK dan NPWP semua pengurus.
Setelah dokumen diatas dilengkapi, selanjutnya dari Notaris akan mengajukan pengurusan akta pendirian perusahaan yang telah dibuat ke Kemenkumham. Jika proses disetujui, maka dari Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
Kesimpulan
Demikianlah ulasan singkat tentang pentingnya pengurusan akta pendirian. Akta pendirian ini menjadi syarat wajib untuk bisa mendirikan perusahaan.
Bila Anda membutuhkan Jasa pendirian Perusahaan dan perizinan lainnya, virtualofficescbd.id siap membantu pengurusan nya secara profesional sesuai dengan hukum dan aspek legalitas. Segera hubungi konsultan kami untuk proses selanjutnya.
Anda belum memiliki alamat perusahaan ? Alamat perusahaan menjadi penting untuk meningkatkan kredibilitas, apalagi jika alamat Anda berlokasi di pusat bisnis strategis di SCBD. Virtual office SCBD selain lokasinya yang strategis, untuk fasilitas yang ditawarkan cukup lengkap, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya sewa yang tinggi karena di Virtual office SCBD dengan biaya 3.5 jutaan saja Anda sudah bisa memiliki alamat bisnis yang prestisius.
Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!