Mau Urus Tanda Daftar Yayasan? Simak Dulu Penjelasannya!
Pengantar
Bagi organisasi yang bersifat nirlaba seperti Yayasan, isu
kredibilitas menjadi salah satu faktor penting, salah satunya lewat dokumen legalitas
Yayasan. Hal ini mengingat Banyak organisasi yang menamakan diri Yayasan namun
ternyata hanya kedok untuk memperoleh keuntungan segelintir orang semata.
Yayasan merupakan salah satu
bentuk organisasi sosial. Setelah yayasan berdiri maka selanjutnya perlu
mengurus Tanda Daftar Yayasan. Setelah itu Yayasan sudah bisa menjalankan
tugasnya sesuai maksud dan tujuan Yayasan. Berikut ini adalah ulasan lengkap
tentang tata cara pengurusan Tanda Daftar Yayasan.
Misalnya untuk Yayasan yang didirikan untuk mengelola dan
menyalurkan bantuan kemanusiaan. Tanpa didukung oleh legalitas dan perizinan
yang memadai, maka boleh dibilang publik tidak akan menaruh kepercayaan mereka.
Itulah mengapa dokumen legalitas Yayasan penting sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa organisasi ini benar-benar bisa dipercaya.
Pengertian
Tanda Daftar Yayasan (TYD) adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat. TDY dapat diperoleh oleh pendiri yayasan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat sesuai dengan domisili kantor sekretariat yayasan.
Untuk jangka waktu pembuatan TDY sekitar satu hingga dua minggu apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi oleh pengurus yayasan. Setelah berkas diterima oleh Dinas Sosial, maka akan dilimpahkan ke PTSP. Dalam prosesnya, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi sekretariat yayasan untuk melakukan survei sekaligus wawancara langsung dengan pengurus Yayasan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum danPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan PerubahanAnggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses SistemAdministrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
Syarat Untuk Mendapatkan Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Tanda Daftar Yayasan (TDY)
diurus melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan sesuai
dengan domisili Yayasan. Untuk Yayasan yang berdomisili di Jakarta pengurusan TDY
dilakukukan melalui laman resmi PTSP Jakarta yaitu https://pelayanan.jakarta.go.id
Untuk melakukan
pengurusan TDY pastikan sudah memiliki dokumen-dokumen persyaratan berikut ini
:
1.Surat
permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen
& data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,-
2.Identitas
Pemohon/Penanggung Jawab.
* WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
*
WNA : Fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA /
Paspor
3.Badan
Hukum Yayasan.
* Fotokopi Akta pendirian dan
perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
* Fotokopi SK pengesahan pendirian dan
perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
*
Fotokopi NPWP Yayasan.
4.Jika
dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP penerima
kuasa.
5.Surat
persetujuan tetangga beserta KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang).
6.Fotokopi
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART).
7.Proposal
teknis yang dilengkapi dengan:
* Profil yayasan
* Program kerja tahunan yang
ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan
* Susunan pengurus dan uraian tugas
* Daftar jenis unit pelayanan sosial
dan rencana jumlah warga binaan social
* Pasfoto berwarna pimpinan yayasan
ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
* Daftar pekerja social
* Fotokopi KTP Pengurus
8.Bukti
kepemilikan alamat yayasan, apabila sewa melampirkan
* Perjanjian sewa-menyewa tanah atau
bangunan
* Surat pernyataan di atas kertas
bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau
bangunannya digunakan
* Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan.
Selain
itu, pihak yayasan juga harus memiliki izin operasional yayasan yakni dokumen
legalitas yang menyatakan bahwa yayasan tersebut telah diperkenankan untuk
menjalankan operasional yayasan.
Untuk
pengurusan dokumen izin operasional yayasan juga terbilang sama dengan TDY.
Hanya saja, pada beberapa kasus jangka waktu pengurusannya bisa lebih cepat
karena tidak ada survei lapangan dengan pertimbangan telah ada survei
sebelumnya pada pengajuan TDY.
Apabila yayasan sudah memiliki dokumen legalitas di atas, maka yayasan tersebut
sudah dapat menjalankan tugasnya sebagai yayasan.
Mekanisme Dan Prosedur Tanda Daftar Yayasan (TDY)
Berikut
adalah mekanisme dan prosedur dalam pembuatan Tanda Daftar Yayasan, seperti:
* Pihak
yayasan mengajukan permohonan TDY ke Dinas Sosial setempat;
* Dinas Sosial menerima berkas permohonan yang disertakan dengan lampiran
persyaratan;
* Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka tahap
selanjutnya adalah menyerahkan tanda
bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan
lapangan dan dokumen ke TU;
* Apabila berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif
maka akan dikembalikan kepada pemohon;
* Mempersiapkan alat dan bahan yang digunakan pada peninjauan kunjungan
lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke
Tim Teknis;
* Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data atau informasi
yang diberikan pemohon dengan data atau informasi temuan lapangan, menganalisa,
membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL);
* Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis;
* Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan, BAPL yang sudah
ditandatangani tim teknis.
* Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan
menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan
dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya
diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft tanda daftarnya;
* Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan
disetujui koordinator tim teknis serta mencetak tanda daftarnya dan membubuhkan
paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditandatangani;
* Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPT
yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis;
* Jika sesuai maka menandatangani tanda daftar, tetapi jika ada kekurangan berkas
akan dikembalikan ke TU;
* Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kecamatan, memberi
nomor, menstempel, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada
tim administrasi;
* Menerima tanda daftar yang sudah ditandatangani atau sudah diberi nomor atau
sudah distempel oleh Kasie Satlak Kecamatan, mencetak tanda bukti pengambilan
tanda daftar dan menghubungi pemohon;
* Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas kartu identitas atau surat kuasa
dan menandatangani tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menerima Tanda
Daftar Yayasan.
Kesimpulan
Nah, itu
dia ulasan mengenai Tanda
Daftar Yayasan (TDY) yang wajib diurus oleh pihak yayasan agar dapat
menjalankan operasional yayasan sesuai visi dan misinya. Selain prosesnya yang
mudah dan cepat, pihak yayasan juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk
mendapatkan dokumen TDY.
Akan tetapi yang kerap menjadi kendala yaitu sulit mendapat dana untuk kelangsungan operasional yayasan. Oleh karena itu, pastikan kalau yang kamu kelola sudah memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarananya. Misalnya, kelayakan gedung yayasan hingga program kerja yang akan dijalankan.
Jika Anda ada kebutuhan terkait Yayasan atau pengurusan legalitas perusahaan, percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualoffcescbd.id kami akan membantu sampai prosesnya tuntas.
Semoga informasi ini bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.
Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an
Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.
Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!