;
image Mau Urus Tanda Daftar Yayasan? Simak Dulu Penjelasannya!

Mau Urus Tanda Daftar Yayasan? Simak Dulu Penjelasannya!

Pengantar

Bagi organisasi yang bersifat nirlaba seperti Yayasan, isu kredibilitas menjadi salah satu faktor penting, salah satunya lewat dokumen legalitas Yayasan. Hal ini mengingat Banyak organisasi yang menamakan diri Yayasan namun ternyata hanya kedok untuk memperoleh keuntungan segelintir orang semata.
Yayasan merupakan salah satu bentuk organisasi sosial. Setelah yayasan berdiri maka selanjutnya perlu mengurus Tanda Daftar Yayasan. Setelah itu Yayasan sudah bisa menjalankan tugasnya sesuai maksud dan tujuan Yayasan. Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang tata cara pengurusan Tanda Daftar Yayasan.

Misalnya untuk Yayasan yang didirikan untuk mengelola dan menyalurkan bantuan kemanusiaan. Tanpa didukung oleh legalitas dan perizinan yang memadai, maka boleh dibilang publik tidak akan menaruh kepercayaan mereka.

Itulah mengapa dokumen legalitas Yayasan penting sebagai salah satu cara untuk memastikan bahwa organisasi ini benar-benar bisa dipercaya.


Pengertian

Tanda Daftar Yayasan (TYD) adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan setempat. TDY dapat diperoleh oleh pendiri yayasan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat sesuai dengan domisili kantor sekretariat yayasan.

Untuk jangka waktu pembuatan TDY sekitar satu hingga dua minggu apabila seluruh persyaratan sudah dilengkapi oleh pengurus yayasan. Setelah berkas diterima oleh Dinas Sosial, maka akan dilimpahkan ke PTSP. Dalam prosesnya, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi sekretariat yayasan untuk melakukan survei sekaligus wawancara langsung dengan pengurus Yayasan.


Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

2.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

3.  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum danPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan  PerubahanAnggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.

4.  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses SistemAdministrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.




Syarat Untuk Mendapatkan Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Tanda Daftar Yayasan (TDY) diurus melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan sesuai dengan domisili Yayasan. Untuk Yayasan yang berdomisili di Jakarta pengurusan TDY dilakukukan melalui laman resmi PTSP Jakarta yaitu https://pelayanan.jakarta.go.id

Untuk melakukan pengurusan TDY pastikan sudah memiliki dokumen-dokumen persyaratan berikut ini :

1.Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,-

2.Identitas Pemohon/Penanggung Jawab.
   * WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
   *  WNA : Fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

3.Badan Hukum Yayasan.
   * Fotokopi Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
   * Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
   * Fotokopi NPWP Yayasan.

4.Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP penerima kuasa.

5.Surat persetujuan tetangga beserta KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang).

6.Fotokopi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART).

7.Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
   * Profil yayasan
   * Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan
   * Susunan pengurus dan uraian tugas
   * Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan social
   * Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
   * Daftar pekerja social
   * Fotokopi KTP Pengurus

8.Bukti kepemilikan alamat yayasan, apabila sewa melampirkan
   * Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
   * Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau     bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan
   * Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan.

Selain itu, pihak yayasan juga harus memiliki izin operasional yayasan yakni dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan tersebut telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan.

Untuk pengurusan dokumen izin operasional yayasan juga terbilang sama dengan TDY. Hanya saja, pada beberapa kasus jangka waktu pengurusannya bisa lebih cepat karena tidak ada survei lapangan dengan pertimbangan telah ada survei sebelumnya pada pengajuan TDY.
Apabila yayasan sudah memiliki dokumen legalitas di atas, maka yayasan tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sebagai yayasan.



Mekanisme Dan Prosedur Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Berikut adalah mekanisme dan prosedur dalam pembuatan Tanda Daftar Yayasan, seperti:

* Pihak yayasan mengajukan permohonan TDY ke Dinas Sosial setempat;
* Dinas Sosial menerima berkas permohonan yang disertakan dengan lampiran persyaratan;
* Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka tahap selanjutnya adalah   menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU;
* Apabila berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka akan dikembalikan  kepada pemohon;
* Mempersiapkan alat dan bahan yang digunakan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis;
* Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data atau informasi yang diberikan pemohon dengan data atau informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL);
* Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis;
* Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis.
* Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft tanda daftarnya;
* Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak tanda daftarnya dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditandatangani;
* Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPT yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis;
* Jika sesuai maka menandatangani tanda daftar, tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU;
* Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kecamatan, memberi nomor, menstempel, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi;
* Menerima tanda daftar yang sudah ditandatangani atau sudah diberi nomor atau sudah distempel oleh Kasie Satlak Kecamatan, mencetak tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menghubungi pemohon;
* Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas kartu identitas atau surat kuasa dan menandatangani tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menerima Tanda Daftar Yayasan.

 
Kesimpulan

Nah, itu dia ulasan mengenai Tanda Daftar Yayasan (TDY) yang wajib diurus oleh pihak yayasan agar dapat menjalankan operasional yayasan sesuai visi dan misinya. Selain prosesnya yang mudah dan cepat, pihak yayasan juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan dokumen TDY.

Akan tetapi yang kerap menjadi kendala yaitu sulit mendapat dana untuk kelangsungan operasional yayasan. Oleh karena itu, pastikan kalau yang kamu kelola sudah memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarananya. Misalnya, kelayakan gedung yayasan hingga program kerja yang akan dijalankan.

Jika Anda ada kebutuhan terkait Yayasan atau pengurusan legalitas perusahaan, percayakan pengurusan legalitas Anda di virtualoffcescbd.id kami akan membantu sampai prosesnya tuntas.

Semoga informasi ini bisa membantu dan bermanfaat bagi Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!