;
image Waralaba : Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Waralaba : Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Pengantar

Dunia bisnis, istilah waralaba sudah tidak asing lagi di ranah pelaku bisnis pemula. Namun, untuk memulai bisnis dari dari nol kadang memiliki risiko yang tinggi. Konsep waralaba ini menjadi solusi yang tepat untuk mengurangi risiko tersebut,

Waralaba ini menjadi salah satu model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan, karena dapat menghadirkan bisnis yang cepat dan berkelanjutan.

Jadi, agar lebih memahaminya kami akan membahas tentang pengertian waralaba dan jenis-jenisnya secara lengkap. Simak ya!


Pengertian

Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merek suatu produk dengan pihak lain yang ingin memasarkan produk tersebut. Kerja sama yang terjadi antar keduannya akan melimpahkan izin penggunaan merek produk, pengolahan produk (tanpa mengubah ciri khas usaha yang dimiliki), hingga penggunaan sistem operasional.

Pihak penerima hak disebut dengan Franchisee atau penerima waralaba. Sedangkan pemilik bisnis yang memberikan hak disebut dengan Franchisor  atau pemberi waralaba.

Untuk mendapatkan hak waralaba, Franchisee wajib membayar sejumlah uang yang telah ditentukan kepada Franchisor . SehinggaFranchisee dapat memanfaatkan reputasi dan popularitas brand untuk mendapatkan konsumen lebih cepat daripada memulai bisnis yang dirintis dari awal.

Berikut beberapa pengertian Waralaba menurut Para Ahli :

1. Menurut Asosiasi Franchise Indonesia

Waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan Franchisor yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara yang ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

2. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang, perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

3. Menurut Charles L. Vauhn

Waralaba adalah bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi yang didalamnya sebuah perusahaan memberikan hak untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil.

4. Menurut Douglas J. Queen

Waralaba adalah suatu model perluasan pemasaran dan bisnis. Pemegang waralaba membeli suatu bisnis menarik manfaat dari kesadaran pelanggan akan nama dagang, sistem teruji dan pelayaan lain yang disediakan pemilik waralaba.

5. Menurut Rooseno Harjowidigdo

Waralaba adalah kerjasama dibidang perdagangan atau jasa yang dipandang sebagai salah satu untuk mengembangkan sistem usaha di lain tempat, dimana Franchisor secara ekonomi sangat untung karena mendapatkan fee dari Franchisee, barang produknya dapat tersebar ke tempat lain dimana Franchisee mengembangkan usahanya dan bagi konsumen yang membutuhkan barang hasil produksinya Franchisee  cepat didapatkan dalam keadaan fresh dan belum atau tidak rusak.


Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang mengatur waralaba di Indonesia, diantaranya :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor 31/M-DAG/OER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Warabala.


Jenis-Jenis Waralaba

Berdasarkan Kriteria :

1. Waralaba Produk

Jenis produk yang dijual biasanya dalam bentuk suatu barang seperti makanan. Contoh jenis suatu usaha waralaba produk antara lain yaitu MCDonald, KFC, Subway dan lain lain.

2. Waralaba Jasa 

Jenis produk yang diberikan dalam bentuk layanan jasa. Contohnya seperti studio photo dan video, agen perjalanan dan travel dan lain lain.

3. Waralaba Gabungan

Jenis produk yang dijual dalam bentuk suatu barang dan jasa.

Berdasarkan Asalnya :

1. Waralaba Luar Negeri

Jenis waralaba ini lebih mengarah  ke segmen yang disukai oleh masyarakat, karena waralaba ini mempunyai sistem yang berlaku lebih jelas, merek suatu perusahaan telah diterima oleh orang di seluruh dunia, selain itu juga dinilai lebih bergengsi. Contoh waralaba jenis ini yaitu Starbucks

2. Waralaba Dalam Negeri

Jenis waralaba ini masuk ke dalam suatu kategori pilihan investasi untuk orang yang hendak menjadi pengusaha dengan lebih cepat tetapi tidak memliki pengetahuan yang cukup tentang awal dan kelanjutan usaha pemilik waralaba.Contoh waralaba jenis ini yaitu Indomaret, Alfamart, JCO Donuts

Tipe-Tipe Waralaba

Berikut beberapa tipe-tipe waralaba yang perlu Anda ketahui, yaitu :

1. Waralaba Nama Dagang (Trade Name Franchising)

Tipe waralaba bisnis ini adalah metode waralaba yang dapat memperoleh hak dari pemberi waralaba, yang dimana kegiatan ini melakukakn produksi langsung dan perlu dilakukan pengawasan pemberi waralaba.

2. Waralaba Distribusi Produk (Product Distribution Franchising)

Tipe waralaba distribusi produk ini adalah metode waralaba yang hanya memiliki hak untuk mendistribusikan produk di wilaya tertentu. Bisa jadi produknya sama, mungkin ada perusahaan distribusi yang berbeda disetiap daerah.

3. Waralaba Murni (Pure Franchising)

Tipe waralaba ini adalah jenis waralaba yang dimulai dari proses produksi, penjualan, pengelolaan, dan distribusi, serta memperoleh semua hak dari pemberi waralaba.

Keuntungan & Kerugian Waralaba

Berikut beberapa keuntungan dari bisnis waralaba, yaitu :

  • Memberikan manfaat jaringan bisnis yang lebih luas bagi pemilik usaha kecil.
  • Anda tidak perlu butuh pengalaman bisnis yang handal untuk menjalankan bisnis waralaba. Nantinya Anda akan diberikan pelatihan untuk menjalankan bisnis tersebut.
  • Anda akan memiliki peluang sukses yang lebih cepat dan berkembang daripada pelaku bisnis yang menjalankan bisnis usahanya dari awal.
  • Bisnis waralaba ini telah memiliki reputasi, manajemen dan praktek kerja yang baik, adanya akses ke iklan nasional, dan dukungan kerja secara berkelanjutan.

Namun, ada juga beberapa kerugian dari bisnis waralaba ini, diantaranya :

  • Dalam bisnis waralaba, nantinya pada saat membeli waralaba harus membuat perjanjian formal dengan Franchisor , perjanjian tersebut baik secara hukum dan tata cara kelola finansial.
  • Perjanjian waralaba ini juga mengatur cara dan langkah Anda dalam menjalankan bisnis, tidak akan banyak ruang untuk meningkatkan kreativitas dalam bisnis.
  • Franchisor  biasanya akan memberikan batasan-batasan tentang ketentuan menjual produk-produknya, jenis produk yang boleh di perjualbelikan, dan pemasok yang boleh digunakan.
  • Kinerja buruk dari Franchisee lain juga akan menurunkan reputasi bisnis waralaba yang Anda jalankan.
  • Membeli waralaba berarti Anda harus siap membagi keuntungan dengan Franchisor .


Kesimpulan

Jadi, dapat disimpulkan bahwa waralaba ini merupakan konsep usaha yang melibatkan pemilik merek dagang atau usaha dan pemilik modal atau pengguna merek dagang. Kerja sama yang terjadi antar keduanya akan melimpahkan izin pengunaan merek produk, pengolahan produk (tanpa mengubah ciri khas yang dimiliki), hingga pengunaan sistem operasional.

Bagi Anda yang tertarik dengan bisnis waralaba, pastikan untuk pengurusan legalitas di virtualofficescbd.id Kami siap membantu prosesnya sampai tuntas.

Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!