;
image Mengenal yayasan : Pengertian, Dasar Hukum, dan Fungsinya

Mengenal yayasan : Pengertian, Dasar Hukum, dan Fungsinya

Pengantar

Berbeda dengan badan usaha lainnya, Yayasan tidak boleh didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Yayasan sebagai badan usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya. Hal ini karena Yayasan merupakan badan hukum yang diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Jadi, Yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha namun bukan untuk mencari untung tetapi untuk mencapai tujuan didirikannya Yayasan tersebut.

Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Yayasan juga dapat dibentuk oleh badan hukum, ataupun melalui wasiat. Untuk mendirikan Yayasan, hal pertama yang harus dilakukan oleh pendiri adalah melakukan pemesanan nama Yayasan di Ditjen AHU melalui laman DITJEN AHU ONLINE .

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesamaan dengan nama Yayasan yang sudah terdaftar dan menghindari gugatan dari pihak ketiga. Jika sudah mendapat persetujuan dari menteri, maka bukti pesan nama dapat diberikan kepada notaris untuk melanjutkan proses pendirian Yayasan.

Simak pembahasan selengkapnya dibawah ini.


Pengertian

Pengertian Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, Yayasan tidak mencari profit atau keuntungan.

Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan. Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan.

Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional Yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah Yayasan.


Dasar Hukum

Dasar hukum pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan"). UU Yayasan ini mengatur tentang syarat, prosedur, hak, dan kewajiban pendirian serta pengelolaan Yayasan di Indonesia. Selain itu, Yayasan juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pajak, dan peraturan daerah setempat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Juncto Nomor 28 tahun 2004 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Baca juga: Panduan Mendirikan PT di Indonesia

Dasar hukum pendirian Yayasan di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang disahkan pada 6 Oktober 2004.

Meskipun dalam pasal 3 UU No.28 Tahun 2004 diatur bahwa Yayasan tidak boleh menerima gaji atau honor, Yayasan sevara hukum diizinkan untuk melakukan aktivitas bisnis secara tidak langsung dengan mendirikan suatu bidang usaha.

Pada pasal 7 UU no.28 Tahun 2004 menyatakan bahwa Yayasan boleh mendirikn badan usaha untuk kegiatan bisnis, misalnya dalam bentuk PT atau CV, selama badan usaha tersebut masih sejalan dengan maksud dan tujuan Yayasan didirikan.



Ciri- ciri Yayasan 

Berdirinya suatu Yayasan memiliki alasan tertentu, hal tersebut sejalan dengan tujuan Yayasan. Apabila kita ingin mengenali suatu Yayasan maka kita dapat mempelajarai beberapa ciri-aciri dari Yayasan tersebut. Berikut merupakan beberapa ciri Yayasan

1. Berbentuk Badan Hukum

Yayasan memiliki hukum yang jelas yang mengatur tentang organisasi ini. Semua yang mendirikan suatu Yayasan harus menaati segala aturan yang berkaitan dengan badan hukum ini. Undang-undang telah mengatur segala jenis aturan tentang Yayasan. Pengelola Yayasan tinggal melaksanakan apa yang ada dalam peraturan tersebut.

2. Memiliki Akta Notaris

Akta notaris sebagai bukti legalitas suatu Yayasan Sehingga sangat penting memilki akta notaris ini. Akta notaris sebagai bukti yang kuat apabila ada seseorang yang meragukan suatu Yayasan, sehingga Yayasan memliki alasan yang kuat untuk mempertahankan badan usaha tersebut.

3. Kepemilikan Tidak Atas Nama Pribadi

Yayasan Biasanya bukan merupakan milik pribadi melainkan atas nama organisasi Yayasan tersebut. Yayasan bukan milik pribadi juga dilihat dari kepemilikan harta dalam Yayasan terpisah dengan harta pribadi

4. Memiliki Tujuan Yang Berorientasi Non-profit

Tujuan utama Yayasan biasanya berkaitan dengan alasan kemanusiaan. Hal tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi dalam suaau perusahaan.

Baca juga: Panduan Lengkap PKKPR - OSS RBA

Jenis Yayasan

Di Indonesia banyak jenis Yayasan yang dapat kita temui, berikut beberapa jenis Yayasan yang mungkin sering kita lihat berada di lingkungan sekitar kita.

1. Yayasan Pendidikan

Yayasan yang bergerak pada dunia pendidikan. pendidikanyang dimaksud dapat berupa pendidikan formal dan informal. Pendidikan formal yang banyak didirikan biasanya tingkat dan dasar menengah, untuk pendidikan tinggi hanya didirikan oleh Yayasan yang besar dan sudah memilki biaya yang besar. Pendidikan informal biasanya berupa pendidikan kejar paker pada pendidikan sekolah dasar dan menengah.

2. Yayasan Sosial

Yayasan yang berkaitan dengan kegiatan sosial seperti Yayasan anak yatim. Yayasan mengurusi anak-anak yatim,tidak memiliki orang tua yang kemudiaan dirawat dalam Yayasan tersebut. 

3. Yayasan Keagamaan

Yayasan yang bergerak dalam bidang syi'ar agama. Yayasan ini biasanya berbentuk organisasi kegamaan yang memiliki tujuan tertentu dalam bidang agama serta memliki cara tersendiri untuk berdakwah.

4. Yayasan Kesehatan

Yayasan yang biasanya memiliki wujud berupa rumah sakit atas nama Yayasan tertentu. Orientasi Yayasan ialah untuk suatu tujuan tertentu yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan banyak orang.



Fungsi Yayasan

Yayasan yang berorientasi sosial memliki beberapa fungsi yang memiliki dampak yang besar bagi lingkungan. Berikut merupakan beberapa fungsi yayasan yang perlu kita ketahui,

1. Wadah non profit, tidak berorientasi pada laba dalam bentuk apapun.

2. Meningkatkan kesejahteraan, kegiatan bertujuan untuk membawa kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.

3. Perlindungan kesejahteraan, dengan adanya yayasan dapat menambah suatu perlindungan hak kepada orang-orang yang berada pada lingkup yayasan.

4. Pelayanan sosial, memberikan layanan sosial kepada seseorang yang membutuhkan sesuai dengan porsinya masing-masing.

Lihat juga: Legalitas - Jasa Pendirian CV 

Syarat Mendirikan Yayasan

Untuk mendirikan Yayasan bukan dengan sembarangan,haruslah memenuhi berbagai syarat yang ada. Hal itu dikarenakan semua tata cara pelaksanaan Yayasan sudah diatur dalam undang-undang.Dengan begitu untuk seseorang yang ingin mendirikan Yayasan haruslah memenuhi semua persyaratan serta ketentuan yang sudah dijelaskan dalam undang-undang tersebut.


Berikut ini berbagai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dalam mendirikan sebuah Yayasan.


1. Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh Yayasan

2. Proses mendirikan Yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan dibuat tentu menggunakan Bahasa persatuan Bahasa Indonesia.

3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada Yayasan harus tersusun atas Pembina Yayasan, pengurus Yayasan, dan pengawas Yayasan.

4. Pendirian Yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan.

5. Yayasan akan mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk untuk hal tersebut.

6. Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan oleh Yayasan lain. Selain itu, Yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.

Kesimpulan

Demikianlah pengertian dari  Yayasan, dasar hukumnya, Funsinya dan syarat-syarat mendirikan Yayasan.

Yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh Yayasan.

Masih bingung mau buat pendirian Yayasan ? segera hubungi konsultan virtualofficescbd.id untuk proses lebih lanjut. Dapatkan juga konsultasi gratis selama pendirian dengan menghubungi kami.

 Semoga informasi diatas membantu dan bermanfaat bagi bisnis Anda.


Virtual Office SCBD: Mulai 3 juta-an

bundling scbd

Virtual Office SCBD adalah solusi cerdas untuk Anda yang membutuhkan alamat legalitas di daerah SCBD yang sangat prestisius.

Dengan 3 juta-an Rupiah, kamu sudah memiliki kantor berupa layanan virtual office selama 1 (satu) tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia di SCBD. Hubungi kami sekarang juga dengan klik tombol ini!

Tidak sempat berkunjung?
Lihat Office Tour!